Selamat datang di SPMI (Satuan Penjaminan Mutu Internal) Universitas Kader Bangsa. Melalui portal ini diharapkan SPMI lebih efektif dan efisien menjalankan tugasnya untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. SPMI juga bertanggung jawab untuk mendorong terwujudnya visi institusi serta memenuhi kebutuhan masyarakat atau stakeholders melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.

Secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah:

Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.
Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan atau dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan atau memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:

Komitmen
Internally driven
Tanggung jawab atau pengawasan melekat
Kepatuhan kepada rencana
Evaluasi
Peningkatan mutu berkelanjutan
Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas memiliki tujuan sebagai berikut:

Meningkatkan kinerja manajemen unit kerja di lingkungan Universitas Kader Bangsa dengan:
a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan, sehingga visi dan misi Institusi dapat dicapai;
b) Meningkatkan pelayanan, sehingga dapat memenuhi harapan atau kepuasan pengguna jasa layanan.

2. Meningkatkan akreditasi Institusi dan Program Studi.